PPJT Desak Kapolrestabes Surabaya Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Pengacara Gus Yasin

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam aksi pengeroyokan debt collector terhadap pengacara Gus Yasin/Ist
Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam aksi pengeroyokan debt collector terhadap pengacara Gus Yasin/Ist

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam keras atas aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan debt collector terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin, pada Senin (13/1) lalu.


Menurut Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH, korban penganiayaan tersebut merupakan pengurus PPJT. 

"Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini," tegas Syarifudin dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/1).

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi maupun premanisme tidak terjadi lagi dikemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa, yang harus bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut. 

"Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa," jelas Shodiq. 

Shodiq juga meminta kepada seluruh debt collector agar tidak berbuat anarkis. "Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Hutang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara bar-bar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Pengacara Tjetjep) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector," ungkap Shodiq.

Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini. 

Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Tjetjep. 

"Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas," terang Shodiq. 

Sementara, Sutomo SH MH meminta Kapolda Jatim maupun Kabid Propam juga memeriksa oknum-oknum yang saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang seolah-olah melakukan pembiaran atas aksi premanisme tersebut. 

"Kami mohon Bapak Kapolda atau Kabid Propam untuk memanggil aparat bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya," tambahnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news