KIPP: Mahkamah Konstitusi Harus Tindaklanjuti PHP Kada 2024 dengan Putusan yang Adil, Tidak Sekadar Hitung Suara

Para Hakim Konstitusi dalam sidang MK/RMOL
Para Hakim Konstitusi dalam sidang MK/RMOL

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) tidak seharusnya terbatas hanya pada penghitungan suara. MK, menurutnya, diharapkan dapat bertindak sebagai guard of democracy dan memberikan keputusan yang adil serta objektif dalam setiap sengketa hasil Pilkada.


"Kewenangan MK harus lebih dari sekadar menangani hasil penghitungan suara. MK sebagai the guard of democracy diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara PHP Kada 2024 tidak sekadar hitungan angka," ujar Kaka melalui keterangan tertulis kepada RMOL pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Kaka mengungkapkan pandangannya bahwa MK seharusnya tidak hanya memutus perkara berdasarkan selisih suara antara pasangan calon yang dinyatakan lebih banyak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menekankan pentingnya MK untuk memeriksa secara menyeluruh setiap elemen dalam proses pemilihan, agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak-pihak yang berkompetisi dalam Pilkada serentak 2024.

"MK bukan sekadar tukang palu sidang. MK harus mengeluarkan putusan yang objektif dan independen, serta mempertimbangkan keadilan bagi seluruh warga negara yang ikut dalam kontestasi Pilkada," kata Kaka.

Kaka juga menyoroti potensi yang muncul jika MK hanya membandingkan perolehan suara tanpa melihat substansi lebih lanjut dalam kasus PHP Kada. Ia khawatir bahwa jika proses tersebut hanya berfokus pada angka, MK dapat dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator, yang justru mereduksi peran MK dalam menegakkan demokrasi yang sesungguhnya.

"Demi terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil, kami berharap MK dapat melakukan pemantauan yang komprehensif, bukan hanya mengandalkan hitungan suara belaka," tegas Kaka.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news