Gerombolan debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau biasa disapa Gus Yasin, akhirnya ditangkap.
- PPJT Desak Kapolrestabes Surabaya Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Pengacara Gus Yasin
- Advokat Andry Minta Polisi Segera Tangkap Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin
- Nahas, Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang Gara-gara Melerai Cekcok Antara Nasabah dan Dept Collector
Pengeroyokan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1) lalu.
Peristiwa tersebut bermula dari penagihan utang kartu kredit milik pemilik depot, Abdul Proko Santoso.
Dijelaskan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC," ujar Kombes Luthfie dalam keterangan pers dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/1).
Pada saat kejadian, Gus Yasin bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut.
Namun, tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.
"Korban menolak hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak," jelas Kombes Luthfie.
Polisi mengungkapkan identitas lima pelaku, di antaranya NBM (32) yang melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban. AD (24), mendorong tubuh korban. R (19), menendang kaki dan pantat korban. AD (30), menahan korban agar tidak bergerak. Sedangkan satu pelaku lainnya turut serta dalam pengeroyokan dan perusakan barang.
Para pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri," tutup Kombes Luthfie.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPJT Desak Kapolrestabes Surabaya Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Pengacara Gus Yasin
- Advokat Andry Minta Polisi Segera Tangkap Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin
- Nahas, Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang Gara-gara Melerai Cekcok Antara Nasabah dan Dept Collector