Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang

 Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi dijebloskan ke penjara KPK/RMOL
Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi dijebloskan ke penjara KPK/RMOL

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan Karna Suswandi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 21 Januari 2025, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk periode 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"Kami melakukan penahanan terhadap KS (Karna Suswandi) dan EPJ (Eko Prionggo) untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa petang.

Asep juga menambahkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat ini fokus kami adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo," tambah Asep.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, di mana KPK terus mengawasi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan proyek-proyek pembangunan daerah.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi lebih lanjut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news