Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan Karna Suswandi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024.
- Hakim Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Tanggapan KPK
- KPK Panggil 4 Orang Pejabat Pemkab Situbondo
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 21 Januari 2025, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk periode 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
"Kami melakukan penahanan terhadap KS (Karna Suswandi) dan EPJ (Eko Prionggo) untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa petang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus