Musrenbangkel Pulorejo Kota Mojokerto, Dinas PUPRPerakim Fasilitasi Permintaan Warga

Musrenbang Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto    /ist
Musrenbang Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto    /ist

Pemerintah kota Mojokerto telah menggelar musrenbang kelurahan dan kali ini memasuki hari ke-3 yang bertempat di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon.


Tampak hadir, Sekdakot Mojokerto,Gaguk Tri Prasetyo ATD MM, Kepala Bapperida Agung Moeljono Soebagijo SH MH, Kepala Dinas PUPR Perakim, Muraji ST MSi, Camat Prajurit Kulon, Riaji SH, Lurah Pulorejo, Elvin Rulianto S.Sos, MM.

Dalam Pra Musrenbang kelurahan Pulorejo tahun 2026 menghasilkan usulan untuk infrastruktur sebanyak 69 usulan, ekonomi ada 7 usulan, sedangkan pemberdayaan masyarakat ada 5 usulan.  

“Kemarin tanggal 9 Januari 2025 sudah dilaksanakan Pra Musrenbang Kelurahan Pulorejo”, kata Kepala Bapperida Kota Mojokerto, Agung Moeljono Soebagijo, Selasa. Nantinya hasil usulan dari Kelurahan Pulorejo yang telah digelar Kamis (16/1/20245) akan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah 2024 sampai tahun 2026 serta akan dikorelasi kan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih. 

“Pada tahun 2024 dana kelurahan sebesar Rp 1,580 miliar dengan realisasi 1,557 miliar. dengan capaian 98,51 persen. Ini dinilai cukup baik penyerapannya, Saya ucapkan terima kasih untuk Pak Lurah Pulorejo atas hasil kerasnya. Sementara tahun 2025, akan ada anggaran dana kelurahan Rp 1,338 miliar,”ujar Agung.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, hasil Pilkada Kota Mojokerto tahun 2024 telah diumumkan DPRD secara resmi melalui Sidang Paripurna DPRD. Pemenangnya adalah pasangan Ning Ita dan Cak Sandi. Pasangan yang terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota sudah memiliki visi dan misi.

“Visinya adalah Terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Visi ini akan diwujudkan dalam lima tahun oleh calon terpilih saat menjabat nanti, yakni tahun 2025 sampai 2029,”tambahnya.

Nantinya akan disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan diberlakukan selama 5 tahun kedepan dari tahun 2026 sampai 2029. Kemudian RPJMD ini diselaraskan dengan visi dan misi calon kepala daerah terpilih.

Pada RPJM, setiap tahun ada rencana kerja tahunan yang dalam menyusun rencana kerja tahunan ada sebuah siklus perencanaan yang harus dilaksanakan. “Siklusnya itu berawal dari pra-Musrenbang. Kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kelurahan hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu juga ada penyampaian pokir, dan lainnya,” pungkasnya.

Dikatakan sekda, arah kebijakan menjadi elemen penting dalam mendukung tercapainya visi dan misi Wali Kota Mojokerto terpilih. Kebijakan ini dirancang agar program kegiatan yang direncakan lebih fokus dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, usulan-usulan yang belum dapat diakomodir melalui Musrenbang tetap memiliki peluang untuk diajukan kepada Perangkat Daerah terkait. Ini memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian yang layak dari Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan musrenbang Kelurahan, banyak permintaan akan pembangunan oleh masyarakat Kelurahan Pulorejo untuk wilayah mereka menjadi lebih baik dan apik serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Dinas PUPRPerakim Kota Mojokerto memfasilitasi permintaan dari para warga.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news