Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Mashudi akan mengajukan penangguhan tahanan. Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut mengidap kanker paru-paru stadium empat.
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
- Kejaksaan Tetapkan Kepala Kesbangpoldagri Madiun Tersangka Korupsi
"Saya akan mengajukan penangguhan penahanan tahanan kota. Karena apa, klien saya itu sakit kanker paru-paru stadium empat. Jumat itu sudah mulai kemo di Surabaya. Ini gimana kalau tidak dikabulkan. Besok pokoknya saya tetap akan mengajukan ijin untuk Kemo di Dr Soetomo Surabaya," kata kuasa hukum Mashudi, Prijono saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Prijono tidak menduga kalau kliennya tersebut langsung menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sebagai penasehat hukum sangat terkejut sekali. Baru ada pemanggilan itu kemarin. Lalu hari ini ada pemanggilan lagi, langsung jadi tersangka langsung ditahan. Sangkaan sementara itu ya memang pasal 21,22 tentang tindak pidana korupsi. Diduga klien saya itu menghalang-halangi, mengganggu dan lain sebagainya. Sangkaan utamanya itu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) setempat, Mashudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tahun 2016 - 2017.
Kasus ini terjadi saat tersangka menjadi Camat Sawahan Kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum.
Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
- Kejaksaan Tetapkan Kepala Kesbangpoldagri Madiun Tersangka Korupsi