Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Mashudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tahun 2016 - 2017.
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
- Awal 2025, Kejari Madiun Tetapkan Tersangka 3 Kasus Dugaan Korupsi
- Dua Pejabatnya jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Kata Dirut PD Pasar Surya
Selain ditetapkan tersangka, mantan Camat Sawahan tersebut langsung dilakukan penahanan.
Informasi yang dihimpun, Mashudi mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB di ruang pidana khusus (Pidsus).
"Hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB. Telah melakukan pemeriksaan selama 4 jam. Hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti. Sehingga atas usul tim penyidik dilakukan penahanan dan penetapan tersangka," kata Kajari Oktario Hartawan Achmad kepada RMOLJatim, Rabu (22/1).
Peran Mashudi, lanjutnya, selaku camat saat itu juga Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) telah melakukan jual beli yang dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi ada persyaratan-persyaratan dalam penandatangan akte jual beli tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 217 juta," pungkasnya.
Sebelumnya Pemeriksaan Mashudi sudah dilakukan Kejari sejak tanggal 5 Agustus 2024 lalu. Setelah saksi yang lain diperiksa di antaranya pemilik tanah, kepala desa, perangkat desa, pihak tol.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan