Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo kembali menyoroti keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
- Padepokan Dimas Kanjeng Masih Eksis, MUI Probolinggo Ingatkan Pemkab Soal Ini
- MUI Bantah Kabar Dukungan Calon Bupati Probolinggo
- MUI Kota Probolinggo Serukan Toleransi Untuk Jaga Kerukunan Umat Beragama
Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) V MUI Kabupaten Probolinggo yang digelar di ruang Amanah Gedung Islamic Centre Kraksaan, Rabu (22/1).
Wakil Ketua Umum MUI, KH Abdul Wasik Hannan, mengungkapkan kekhawatiran atas keberadaan pengikut padepokan tersebut yang hingga kini masih bertahan, meskipun ajarannya telah dinyatakan sesat oleh MUI Jawa Timur beberapa tahun lalu.
“Sampai sekarang masih ada pengikutnya di dalam padepokan, padahal kami dan MUI Jatim dahulu sudah menyatakan sesat,” tegas Kiai Wasik.
Ia juga menyoroti bahwa status legal formal yayasan padepokan tersebut menjadi salah satu alasan keberlangsungan aktivitas di dalamnya.
Tak berhenti di situ, MUI Kabupaten Probolinggo terus menyuarakan pentingnya langkah tegas terhadap eksistensi padepokan yang berlokasi di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading.
Dalam audiensi dengan Pemkab Probolinggo, Jumat (3/1/2024), MUI menyampaikan langsung keprihatinannya kepada Plt Asisten Kesra Bambang Wahyudi.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, menyebutkan bahwa keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng masih menjadi perhatian masyarakat dan alim ulama.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih ada ratusan pengikut yang menetap di padepokan, meskipun ajarannya telah lama dinyatakan menyimpang.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat. Hingga kini masih ada ratusan pengikut di sana. Entah apakah mereka tinggal sementara atau menetap. Yang jelas, Padepokan Dimas Kanjeng sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jawa Timur,” tutur H. Yasin.
Selain ajaran yang dinilai menyimpang, MUI Kabupaten Probolinggo juga mengingatkan kembali bahwa padepokan tersebut pernah menjadi lokasi sejumlah kasus kriminal, termasuk pembunuhan dan penipuan pada tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
MUI mendesak Pemkab Probolinggo untuk lebih serius mengawasi dan mengambil tindakan terhadap keberadaan padepokan tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa memberikan perhatian khusus, mengingat sejarah kelam dan dampak buruk dari aktivitas padepokan ini,” pungkas H. Yasin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Padepokan Dimas Kanjeng Masih Eksis, MUI Probolinggo Ingatkan Pemkab Soal Ini
- MUI Bantah Kabar Dukungan Calon Bupati Probolinggo
- Padepokan Dimas Kanjeng Jadi Jalur Karnaval ala Jember Fashion Carnival