Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis dinihari (23/1). Dari penggeledahan selama 5 jam itu, KPK membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti.
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka buronan Harun Masiku (HM).
"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Tessa dilansir dari RMOL.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel tersebut yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?
- Survei Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku, Adhie Massardi: 1.000 Persen Pesanan Lawan Politik