Sumardi Soroti Kasus HGB di Laut Banten dan Temuan Serupa di Jawa Timur, Desak Investigasi Menyeluruh

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi, SH, MH
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi, SH, MH

Kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Banten ternyata memicu keprihatinan di masyarakat yang mulai mencari tahu apakah ada kejadian serupa di daerah lain. Hasilnya, masyarakat menemukan bahwa kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur. Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan.


"Kasus HGB di wilayah laut Banten ini akhirnya memicu masyarakat untuk mencari tahu apakah ada kasus serupa di daerah lain. Ternyata benar, masyarakat menemukan kejadian serupa di Jawa Timur," ungkap Sumardi saat dihubungi awak media pada Rabu (21/1/2025).

Sumardi menegaskan bahwa penerbitan HGB di atas wilayah laut jelas melanggar Undang-Undang (UU) dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan investigasi menyeluruh, bahkan jika perlu melibatkan pihak kepolisian. Ia juga menekankan bahwa jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan adanya pelanggaran, maka HGB tersebut harus dibatalkan.

"Penerbitan HGB seharusnya didasarkan pada rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan tertentu, seperti perumahan atau kawasan industri. Namun, dalam kasus ini, wilayah yang dimaksud masih berupa laut. Proses penerbitannya harus diusut tuntas, karena ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Sumardi menjelaskan bahwa penerbitan HGB di laut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang mengatur pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Jika hal ini dianggap legal, kata dia, masyarakat akan merasa terdorong untuk menuntut hak yang sama, dan ini dapat menciptakan masalah hukum yang lebih besar.

Oleh karena itu, Sumardi mendukung langkah pemerintah untuk membatalkan HGB di wilayah laut Sidoarjo, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap HGB dan SHM di wilayah laut Tangerang. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh ditoleransi meskipun melibatkan perusahaan besar.

"Perlu dibatalkan siapapun (pemiliknya) itu, saya dengar katanya milik dua perusahaan besar. Kita kan tidak melihat dua perusahaan besar, tapi kita melihat prosesnya itu bagaimana sampai terjadi HGB, karena jelas-jelas di atas laut," tambahnya.

Sumardi juga mendesak BPN Jawa Timur untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo. Ia berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

"Paling tidak ini kan menjadi atensi bersama dari pihak-pihak terkait, bahkan kalau perlu nanti melibatkan aparat penegak hukum dalam prosesnya," pintanya.

Menurut Sumardi, permasalahan ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, tetapi juga indikasi adanya cacat hukum dalam proses penerbitan HGB. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tindakan tegas diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Namanya proses yang cacat berarti ada pelanggaran hukum di situ. Berarti harus kita ambil tindakan sesuai dengan prosedur, dan kalau memang ini ada pelanggaran hukum, berarti harus diambil tindakan tegas," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news