Ini Alasan Kejaksaan Madiun Tetap Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Tol

Kajari kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Jumat (24/1).
Kajari kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Jumat (24/1).

Penangguhan tahanan atas dasar kesehatan yang diajukan Prijono kuasa hukum Mashudi tersangka kasus dugaan korupsi tanah tol, ditampik Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Madiun. 


Alasannya sebelum dilakukan penahanan, Kejari setempat telah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. Hasilnya mantan Camat Sawahan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. 

"Hasil keterangan dokter dan ada surat keterangan dokter terlampir yang menyatakan kondisi beliau dalam keadaan sehat. Nanti (penangguhan penahanan) dilihat nanti," terang Kajari kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Jumat (24/1). 

Diberitakan sebelumnya, Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Mashudi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan tahanan. Pasalnya, tersangka mengidap penyakit kanker paru-paru stadium empat. 

Untuk diketahui, mantan Camat Sawahan kabupaten Madiun yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Mashudi. 

 Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 - 2017. 

Mashudi selaku camat saat itu dan juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. 

Akbat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news