Komisi A DPRD Madiun Dukung SE 3 Menteri soal Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Ketua Komisi A DPRD kabupaten Madiun Purwadi/RMOLJATIM
Ketua Komisi A DPRD kabupaten Madiun Purwadi/RMOLJATIM

Komisi A DPRD kabupaten Madiun mendukung penuh Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD kabupaten Madiun fraksi Nasdem Purwadi kepada RMOLJATIM diruang kerjanya, Jumat (24/1). 

"SEB tiga menteri ini dikeluarkan saat momentum yang bagus, bertepatan bulan Ramadhan hingga idul fitri," kata Purwadi. 

Dirinya berharap adanya SEB ini bukan hanya pencapaian nilai akademik saja yang diperoleh tapi juga pencapaian kualitas nilai keimanan, ketakwaan ahlak bagi peserta didik. 

"Sebelum dilaksanakan, pemerintah daerah dan kementerian agama ini harus benar-benar merencanakan pelaksanaan pendidikan. Artinya begini, ada dua fase yang diharapkan berhasil. Akademik berhasil kualitas keimanan berhasil, dengan contoh metode pengaturan jadwal. Kita serahkan metode pembelajarannya kepada pemkab dan kemenag," terangnya. 

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025 pada Selasa 21 Januari 2025.

Surat Edaran Beraama (SEB) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.

Adapun isinya meliputi, pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news