Polsek Tanggul Jember Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Paket Sabu

Kapolsek Suhartanto bersama anggota saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka di Mapolsek Tanggul/Ist
Kapolsek Suhartanto bersama anggota saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka di Mapolsek Tanggul/Ist

Kepolisian Sektor Tanggul Polres Jember membekuk dua pengedar narkoba yang malang melintang di Jember barat. Keduanya berinisial SY (57) dan SA (44) masing-masing warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.


"Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, (pemberantasan narkoba)," ucap Kapolsek Tanggul, AKP Suhartanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/1).

Pengungkapan kedua tersangka  berawal dari informasi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di TKP Di Depan Indomaret Jln PB Sudirman Dsn Teko'an Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

"Kami berhasil mendeteksi pelaku yang diduga sebagai pengedar atau menyediakan narkotika jenis sabu, Senin (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Kami kemudian menangkap terduga pelaku," katanya.

Pihaknya selanjutnya selanjutnya menggeledah terduga pelaku berinisial SY warga setempat dan  didapatkan barang bukti di dalam dompet berupa 1 bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 gram.

"Atas barang bukti tersebut, kami akhirnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek tanggul. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka," jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, SY mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari SA, yang juga warga desa yang sama. Dia mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu itu, dengan cara membeli seharga Rp 600.000. 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian sektor Tanggul menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna coklat serta 1 klip plastik narkotika jenis sabu yang berisikan 0,55 gram. 

Tersangka dijerat Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari hasil pengembangan penyidikan tersebut, lanjut AKP Suhartanto anggotanya berhasil menangkap tersangka yang kedua Berinisial SA, Selasa (21/1), sekira pukul 00.30 WIB.

"Dari penangkapan SA, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 klip Sabu, 1 timbangan, 3 (tiga) alat jenis bong, 1 (buah) pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam, 1 (satu) buah sekrop plastik warga putih, 1 (satu) buah korek api warna biru,1 (satu) buah korek api warna hijau, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit  HP merk realme C3," terangnya.

Untuk tersangka SA, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Ttg Narkotika.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news