Ketua Panja DPRD Beri Apresiasi Polres Probolinggo dalam Mengungkap Penyelundupan Pupuk Subsidi

Ketua Panja DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis. /RMOL Jatim 
Ketua Panja DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis. /RMOL Jatim 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Probolinggo atas keberhasilan mereka mengungkap kasus penyelundupan pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Besuk.


Langkah tegas aparat kepolisian ini dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (23/1/2025) malam. 

Dalam operasi tersebut, Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan diduga menyelundupkan 40 karung pupuk urea bersubsidi dengan total berat mencapai 2 ton. 

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang kini turut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Keberhasilan ini merupakan langkah positif dalam memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Kami sangat mengapresiasi upaya Polres Probolinggo dalam memberantas penyelundupan ini," ujar Muchlis pada Kantor Berita RMOL Jatim, Sabtu (25/01).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Besuk pada malam hari. 

Merespons informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan distribusi pupuk subsidi untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan petani dan negara. 

“Kami masih mendalami dari mana pupuk ini berasal dan akan dikemanakan,” tambahnya, pada wartawan.

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo juga berharap masyarakat tetap aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, demi mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem distribusi pupuk yang bersih dan adil.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan intensif, dan para pelaku terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait distribusi pupuk bersubsidi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news