Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, KIPP Kota Probolinggo Minta Perpres 80/2024 Segera Direvisi

Rahmad Soleh, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo/Ist
Rahmad Soleh, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo/Ist

Rabu 22 Januari 2025 lalu, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 6 Februari 2025.


Nantinya, akan dilakukan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI yang tertuang dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

Berdasarkan catatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo, setidaknya ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di MK.

Namun, jika mengacu pada regulasi yang ada yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harusnya pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada waktu yang berbeda dengan hasil kesepakatan hari ini DPR RI dengan Kemendagri.

Yakni untuk Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tanggal 10 Februari 2025.

Atas hal itu, agar pelantikan serentak untuk kepala daerah pada 6 Februari 2025 mendatang tidak cacat hukum, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo, Rahmad Soleh meminta agar Pemerintah sesegera mungkin merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

"Dasarnya kan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut, maka sesegera mungkin agar direvisi. Sehingga, itu dijadikan pijakan terbaru untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Febuari 2025," ujar Rahmad Soleh, yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/1).

Alumni S2 Ilmu Hukum di Universitas Islam Malang itu berharap, melalui Kemendagri untuk segera disusun draft revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Harapannya revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut bisa selesai sebelum 6 Februari 2025. Sehingga peristiwa bersejarah yaitu pelantikan kepala daerah serentak bisa berjalan maksimal,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news