Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Polres Probolinggo atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
- Terduga Pelaku Pencurian di TK Semampir Probolinggo Diamankan Polisi
- Polisi Probolinggo Tangkap Oknum Perangkat Desa Pengedar Sabu
- Antisipasi Pelanggaran dan Laka Lantas, Polres Probolinggo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025
Kedua pelaku melancarkan aksinya itu dengan berkedok sebagai media online, dan menakut-nakuti Kades Kropak untuk melaporkannya ke Polisi dengan Aduan dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.
Kasatreskrim Polres Probolinggo,AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ZA (47) dan HA (40), merupakan warga Kecamatan Tongas.
“Kedua oknum LSM menggunakan media online untuk melancarkan aksi pemerasan,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/1).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya mengancam akan memberitakan hal negatif mengenai kepala desa jika tidak diberikan sejumlah uang. Mereka telah melakukan upaya pemerasan sebanyak dua kali. Pemerasan pertama tidak membuahkan hasil, namun pada aksi kedua, mereka berhasil memperoleh uang senilai Rp 5 juta sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Dalam penangkapan tersebut,polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 5 juta yang disimpan dalam jaket salah satu pelaku, handphone,serta kartu anggota LSM dan kartu pers media online. Hingga saat ini,status pendaftaran media online yang digunakan kedua pelaku di Dewan Pers masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami masih menyelidiki apakah media online yang mereka gunakan sudah terdaftar resmi di Dewan Pers atau tidak,” jelas Fajar.
Fajar juga menuturkan tindakan kedua pelaku mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat serta media yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami hal serupa,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ancaman dari para pelaku yang meminta uang untuk tidak mempublikasikan berita negatif. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap ZA dan HA saat menerima uang dari korban.
Selain barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku.Dugaan penyalahgunaan identitas media menjadi perhatian khusus dalam kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan keabsahan media online yang digunakan para pelaku dan memperketat pengawasan terhadap media yang beroperasi di wilayah kami,” tegas Fajar.
Polres Probolinggo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pemerasan dengan kedok media dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum LSM itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terduga Pelaku Pencurian di TK Semampir Probolinggo Diamankan Polisi
- Polisi Probolinggo Tangkap Oknum Perangkat Desa Pengedar Sabu
- Antisipasi Pelanggaran dan Laka Lantas, Polres Probolinggo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025