8 Saksi Kasus Ahmad Dhani Cabut BAP- Ada Dugaan Para Saksi Diarahkan

Banyaknya saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan membuat tim penasehat hukum Ahmad Dhani akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.


Aldwin menjelaskan kenapa BAP saksi banyak yang dicabut dalam perkara pencemaran nama baik ini, ada hal-hal yang buka jawaban dari para saksi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi sidang Ahmad Dhani.

"Kami juga meminta kepada DPR RI untuk mengawasi dan juga akan kita adukan ke Mabes Polri ya, bagian pengawasannya Propam untuk mengkormasi para penyidik. Kita akan laporkan," ujar Aldwin.

Aldwin menjelaskan alasan pihaknya melaporkan karena ada 8 saksi yang mencabut laporan BAP dalam persidangan di PN Surabaya. Ia menduga jika para saksi banyak diarahkan saat memberikan keterangan.

"Dari delapan saksi ini menyatakan mencabut semua BAP dan menolak apa-apa yang dia jawab di BAP. Ada dugaan bahwa saksi-saksi ini diarahkan. Padahal dia tidak mengetahui sama sekali. Padahal ia cabut di persidangan hari ini," ungkap Aldwin.

Dari catatan Kantor Berita , Sidang kasus Ahmad Dhani ini telah menghadirkan 9 orang saksi fakta yang didatangkan Kejati Jatim. Mereka adalah Edi Firmanto, Eko Pujianto, Kapolsek Tegal Sari, Kompol David Priyo Prasojo dan Siti Rafika Hardhiansari, Rudi Rosadi, Suhadak, Rezza Adiransyah Halid, Rahmad Kariyawan dan Ivan Yunus.

Ironisnya, dari 9 saksi fakta tersebut, 8 saksi telah mencabut keteranganya dalam BAP. Alasan pencabutan itu dikarenakan para saksi tersebut  tidak pernah  mengetahui siapa yang menyebar dan mendistribusikan  video vlog "Ideot" pada grup what's app Bela NKRI.

Satu saksi yang tidak mencabut keterangan BAP adalah saksi Siti Rafika Hardhiansari.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news