Perceraian suami-istri bernama Edi Prastyo dan Tutik Rofiati di kabupaten Madiun berujung eksekusi bangunan rumah di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan. Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten setempat berdasarkan permohonan yang diajukan Edi Prastyo sang suami, melalui perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mn.
- Pemkab Jember dan DPRD Pastikan Kawal Pengurusan Ijin Tambang ke Pusat
- Wali Kota Eri Cahyadi Ajak AHY dan Teman Mahasiswa S3 Unair Jalan-jalan di Tunjungan Romansa
- Berbagi Takjil Bersama Tokoh Agama, Polres Bondowoso Juga Sosialisasi Vaksinasi
Bangunan yang dibongkar merupakan rumah permanen satu lantai dengan luas 150 meter persegi (panjang 15 meter dan lebar 10 meter). Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 622 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Prastyo.
Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Mazir, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Karena tidak tercapai kesepakatan selama proses persidangan, maka bangunan rumah ini diputuskan untuk dibagi dua," kata Mazir kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.
Mazir menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak pemohon sempat menawarkan kompensasi kepada termohon, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Awalnya diajukan kompensasi, tetapi ditolak. Kemudian diupayakan pembagian natural, namun tetap tidak menemukan titik temu," jelas Mazir.
Proses eksekusi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian, disaksikan oleh perwakilan pemohon, perangkat desa, serta sejumlah warga setempat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebanyak 257 Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten
- Pemkot Malang Gerak Cepat Cegah Penyebaran Covid-19 Saat PTM
- Belasan Tahun Dikelola dan Dikomersilkan, Tandon Air di Desa Ganjaran Akan Dimonitoring