Beredar informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akan mengklarifikasi Kepala Desa Semboro, Antoni, di Kantor Bawaslu Jember, soal laporan Kegiatan Kampanye Petahana, Senin (14/10).
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
Sejumlah jurnalis yang datang ke Kantor Bawaslu kecele, karena orang ditunggu tidak ada. Namun Bawaslu Jember memastikan segera melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kami menerima laporan dugaan pelanggaran pidana dalam tahapan kampanye di Pilkada 2024 yang melibatkan Kades Semboro pada Senin (7/10) lalu. Untuk kasus ini, masih dalam proses, kita masih akan melakukan klarifikasi," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. Nantinya akan mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor, yang semuanya masih dalam proses.
Setelah mengklarifikasi semua pihak tersebut, selanjutnya hasilnya disampaikan kepada publik.
Dalam laporannya, pelapor menyebut, tindakan membubarkan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 Hendy-Firjaun oleh Kepala Desa Semboro adalah tindak pidana pemilihan.
"Hasil klarifikasi ini nantinya akan kita bahas bersama centra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," katanya.
Pelapor meyakini terlapor ini melanggar Pasal 71 Juncto Pasal 188 dan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu.
Dalam laporannya, pelapor mencantumkan dua orang saksi. Sesuai prosedur, Bawaslu Jember akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak, mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor.
"Terkait berapa jumlah orang yang sudah diklarifikasi, masih dalam proses," terangnya.
Meski demikian, Sanda masih belum memastikan waktu pelaksanaan klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Desa Semboro, Antoni, membubarkan kegiatan senam bersama emak-emak yang dilaksanakan komunitas senam pendukung Pasangan Calon nomor urut 1. Senam massal yang rencananya akan dihadiri Calon Bupati Jember petahana, Hendy Siswanto tidak jadi dilaksanakan, karena dibubarkan kades, dengan alasan tidak memiliki ijin tertulis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda