Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Situbondo, Karna Suswandi/RMOL
Bupati Situbondo, Karna Suswandi/RMOL

Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), diduga menerima suap mencapai Rp5,5 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk periode 2021-2024.


Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

"Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS (Karna Suswandi) dan EPJ (Eko Prionggo Jati) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, Eko Prionggo yang bekerja atas perintah Karna Suswandi memerintahkan bawahannya di Dinas PUPP untuk mengatur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

Dengan cara ini, proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh rekanan yang telah ditunjuk oleh Karna Suswandi. Setelah pekerjaan dimulai dan dana pencairan diperoleh oleh rekanan, Eko Prionggo bersama bawahannya meminta "uang fee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang diterima rekanan tersebut.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Karna Suswandi menerima uang suap dalam bentuk 'uang investasi' atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya, dengan total yang mencapai sekurang-kurangnya Rp5,575 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo melalui jalur lain meminta 'uang fee' langsung dari rekanan, dengan total sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP. Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Meski demikian, praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa terus berlangsung hingga tahun 2024, dengan Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga memainkan peran penting dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan tersebut.

"Tersangka KS meminta 'uang investasi' atau ijon dari calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan kepada mereka," tambah Asep.

KPK kini tengah memperkuat bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut peran kedua tersangka dalam kasus ini. KPK juga berencana melakukan pelacakan aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi yang melibatkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo.

Kasus ini semakin memperjelas adanya dugaan korupsi besar yang melibatkan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan mengusut tuntas kasus ini demi pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news