Distribusi gas LPG 3 kilogram (Kg) ke pengecer ataupun sub pangkalan di wilayah Kabupaten Madiun kembali normal setelah pemerintah mencabut kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
- Pesta Bola Surabaya 2023 Mulai Digaungkan, Ada Coaching Clinic hingga Fun Games di Alun-Alun Surabaya
- Kagumi Produk Lokal, Misbakhun Borong Produk UMKM Binaan Golkar
- Pimpin Apel Menyongsong Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2024, Gubernur Khofifah Ajak Dudika Budayakan K3 Demi Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Produktivitas
“Benar, per hari ini sesuai arahan pemerintah pusat dan Pertamina bahwa pelayanan ke pengecer atau sub pangkalan normal kembali,” kata Sales Branch Manager PT. Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, kepada RMOLJatim, Rabu (5/2).
“Untuk pertimbangannya seperti apa kami kurang mengetahui, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pertamina hanya menjalankan kebijakan tersebut,” sambungnya.
Dirinya menambahkan untuk harga eceran tertinggi (HET) di tingkat agen maupun pangkalan tidak ada perubahan Rp. 18.000 pertabung. Sedangkan di tingkat pengecer atau sub pangkalan belum ada ketentuan maupun arahan.
“Untuk harga di pengecer belum bisa diatur, namun dari agen nanti kami dorong untuk aktif melakukan pendekatan agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan resmi kami,” jelasnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Madiun untuk memantau lapangan, jika ada desa atau daerah pemukiman warga belum terdapat agen atau pangkalan resmi bisa mengajukan ke Pertamina. Agar bisa disediakan agen atau pangkalan resmi.
Dari data yang berhasil dihimpun di wilayah kabupaten Madiun baru ada 20 agen dan 831 pangkalan tersebar di 15 kecamatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Modus Minta Donasi Pria di Madiun Ini Curi HP Pegawai Pegawai Mini Market
- Alfamart Ajak 100 Membernya Buka Puasa di Amaris Kota Madiun
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Hadirkan Layanan Kereta Api PSO dengan Tarif Terjangkau untuk Masyarakat