Distribusi Gas LPG 3 Kg ke Pengecer di Madiun Sudah Normal

Aktivitas salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Madiun/ist
Aktivitas salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Madiun/ist

Distribusi gas LPG 3 kilogram (Kg) ke pengecer ataupun sub pangkalan di wilayah Kabupaten Madiun kembali normal setelah pemerintah mencabut kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.


“Benar, per hari ini sesuai arahan pemerintah pusat dan Pertamina bahwa pelayanan ke pengecer atau sub pangkalan normal kembali,” kata Sales Branch Manager PT. Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, kepada RMOLJatim, Rabu (5/2). 

“Untuk pertimbangannya seperti apa kami kurang mengetahui, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pertamina hanya menjalankan kebijakan tersebut,” sambungnya.

Dirinya menambahkan untuk harga eceran tertinggi (HET) di tingkat agen maupun pangkalan tidak ada perubahan Rp. 18.000 pertabung. Sedangkan di tingkat pengecer atau sub pangkalan belum ada ketentuan maupun arahan. 

“Untuk harga di pengecer belum bisa diatur, namun dari agen nanti kami dorong untuk aktif melakukan pendekatan agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan resmi kami,” jelasnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Madiun untuk memantau lapangan, jika ada desa atau daerah pemukiman warga belum terdapat agen atau pangkalan resmi bisa mengajukan ke Pertamina. Agar bisa disediakan agen atau pangkalan resmi.

Dari data yang berhasil dihimpun di wilayah kabupaten Madiun baru ada 20 agen dan 831 pangkalan tersebar di 15 kecamatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news