Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengkritik wacana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disampaikan Komisi II DPR RI.
- Jika DKPP Dibubarkan, Semua Aturan Pemilu Berpeluang Ditabrak
- DKPP Akan Periksa Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kota Surabaya
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
"Usulan pembubaran DKPP saya kira tidak punya argumentasi yang kuat. Justru DKPP penting untuk menjaga marwah pemilu," ujar Yusak dikutip RMOL, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut dia, pemilu masih dipercaya publik selama DKPP hadir sebagai satu kesatuan dari dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dia berpendapat, wacana yang keluar dari Komisi II DPR menggambarkan adanya permasalahan profesionalisme penyelenggara pemilu.
"Banyak anggota KPU-Bawaslu daerah yang kasak kusuk melobby DKPP agar tidak dijatuhi vonis berat saat terkena kasus etik," sambungnya.
Ia memprediksi pelaksanaan Pemilu tanpa keberadaan DKPP akam menjadi arena pertarungan politik yang brutal.
Calon doktor politik Universitas Nasional (UNAS) itu mengkhawatirkan pelaksanaan pemilu selanjutnya, apabila DKPP benar-benar dibubarkan.
"Kalau nggak ada DKPP, makin nggak terkontrol itu permainan KPU-Bawaslu. Artinya DKPP ditakuti," tuturnya.
Yusak meyakini kredibilitas penyelenggara pemilu akan tidak bisa diawasi, dan fatalnya hasil Pemilu tidak akan dipercaya masyarakat apabila DKPP ditiadakan.
"Pemilu, terutama pileg, sudah menjadi arena pertarungan brutal peserta pemilu, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan penyelenggara pemilu," ucapnya.
"Nah kalau nggak ada yang menegakkan kode etik penyelenggara, pemilu bisa makin brutal," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika DKPP Dibubarkan, Semua Aturan Pemilu Berpeluang Ditabrak
- DKPP Akan Periksa Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kota Surabaya
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP