DPRD Jatim didatangi KPK. Bukan karena ada anggota yang terkena OTT, tapi untuk mendapatkan edukasi agar tidak melakukan tindak korupsi.
- Besok, Presiden Jokowi dan Iriana Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal
- Ada Deklarasi Prabowo Presiden di Semarak HUT Partai Gerinda Banyuwangi
- Soal Penundaan Pemilu 2024, Gus Yahya Nyatakan PBNU Fasilitasi Dialog Rakyat dan Pemerintah
Adalah Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama yang langsung hadir memamparkan berbagai hal terkait prilaku korupsi yang harus dihindarkan.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, menyatakan kehadiran KPK ke gedung wakil rakyat adalah sinergi positif. Artinya, anggota dewan sangat terbuka untuk menerima masukan dari lembaga anti rasua ini agar bisa bekerja sebagai wakil rakyat tanpa berpikir untuk melakukan korupsi.
"Apa yang kami lakukan sebagai wakil rakyat tentu bisa saja nyerempet dengan ketidak jujuran dan korupsi. Dengan kehadiran Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Bapak Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama kami diingatkan untuk berhati hati dan amanah menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat, untuk tidak melakukan korupsi" kata Sahat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, disela sela mendapingi kunjungan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama di DPRD Jatim, Jum'at (30/5).
Dari kunjungan ini Sahat yang juga sekretaris Golkar Jatim ini berterima kasih karena mendapat informasi baru terkait pola pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem MCP, (Monitoring Control for Prevention)
"Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementrian lembaga untuk memonitor langkah-kongkrit pemerintah daerah di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kita juga mengapresiasi atas koreksi LHKPN yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan. Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim," imbuhnya
Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar.
"LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Minta Pengelola Jembatan Kaca Seruni Point Melakukan Pemantauan Berkala
- Megawati Belum Tentu Restui Puan Berpasangan dengan Prabowo
- Dua Politisi Gaek Bakal Berebut Kursi Ketua DPC PPP Gresik