Giliran Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024.
- Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum Sebagai Penyelenggara Negara
- Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Bulangan Dukun Gresik Ditahan Polisi
- KPK Temukan Uang Rp2,4 Miliar di Laci Mejanya, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar
Yoseph Aryo Adhi Dharmo sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan yang merupakan komisioner KPU saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).
Rabu kemarin, KPK juga telah memeriksa Donny Tri Istiqomah yang mengaku advokat DPP PDIP, dan Sekretaris KPU Papua Barat, RM. Thamrin Payapo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politisi PDIP Saeful Bahri.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai tim KPK melakukan OTT kepada Wahyu dkk, Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap tersebut berkaitan dengan upaya PAW anggota DPR dari PDIP. DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki satu kursi DPR PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I. PIDP ingin mengganti posisi Riezky Aprilia (suara terbanyak kedua) yang sudah ditetapkan oleh KPU menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas (suara terbanyak).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wajahnya Terekam CCTV saat Curi Motor di Kedondong Surabaya, Babak belur Usai Ditangkap Korban
- MAKI Temukan Unsur Dugaan Pungli di Kejari Madiun
- Waketum Nasdem Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Bekerja