Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Jember terpilih dalam pilkada serentak 2024, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, dipastikan dilantik 20 Februari 2025. Prosesi pelantikan menjadi pemimpin Jember periode 2025 - 2030 akan digelar di Jakarta.
- Bupati Jember Perintahkan Camat dan Kades Buru Fakir Miskin, Pastikan Miliki Sembako untuk Dimasak Saat Lebaran
- Bupati Gus Fawait: Mulai 1 April Warga Jember Dapat Berobat Gratis di Seluruh Indonesia
- Gus Fawait Pimpin Kembali Tidar Jatim, Ini Program Strategisnya
"Kami telah mengikuti rapat koordinasi melalui zoom meting dengan Kemendagri, Senin (3/2) kemarin. Atas petunjuk presiden, pelantikan digelar di Jakarta, 20 Februari 2025," ucap Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim di Kantor DPRD Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa 4 Februari 2025.
Dia menjelaskan DPRD Jember, sudah melaksanakan beberapa tahapan pelantikan paska penetapan Paslon 02, Gus Fawait - Djoko Susanto, sebagai paslon bupati - wakil Bupati terpilih oleh KPU Jember. KPU Jember, selanjutnya meminta DPRD Jember, untuk mengusulkan pelantikan Paslon 02 ini.
"Kami sudah menggelar sidang paripurna DPRD Jember, pengusulan pelantikan calon Bupati dan wakil Jember terpilih dalam pilkada 2024. Kami sudah membuat berita acara usulan pelantikan dan sudah diajukan kepada menteri dalam negeri, melalui Gubernur Jatim," katanya.
Menurut Halim, pelantikan Gus Fawait dan Djoko Susanto akan dilakukan secara serentak bersama calon kepala daerah terpilih seluruh Indonesia yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta Paslon yang sudah diputus oleh dalam putusan sela pada Selasa - Rabu 4-5 Februari.
Halim menambahkan, Pemkab Jember sudah mempersiapkan pelaksanaan pelantikan tersebut, juga kelengkapan administrasi lainnya diantaranya putusan MK. Bahkan seragam untuk Kepala dan wakil kepala Daerah terpilih, sudah selesai.
"Semua akomodasi terkait pelaksanaan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan wakil walikota serta Gubernur dan wakil gubernur, semua pemerintah daerah, sudah siap," terangnya.
Sebelumnya, Komisi 2 DPR RI dan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dalam pertemuan, Rabu, 22 Januari 2024. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun beberapa hari kemudian, pemerintah mengumumkan pengunduran waktu pelantikan antara 18-20 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Jember Perintahkan Camat dan Kades Buru Fakir Miskin, Pastikan Miliki Sembako untuk Dimasak Saat Lebaran
- Bupati Gus Fawait: Mulai 1 April Warga Jember Dapat Berobat Gratis di Seluruh Indonesia
- Gus Fawait Pimpin Kembali Tidar Jatim, Ini Program Strategisnya