Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
- Rencana DMI Bangun 10 Masjid di Gaza, Menag: Pahalanya Bukan di Dunia Saja Tapi Juga di Akherat
- Bersejarah Bagi Indonesia dan Pertama di Dunia, Menag Mewisuda Kader Ulama
- Di Forum 43 Negara, Menag Dorong Tatanan Baru Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Aturan itu diterbitkan untuk mengatasi penyebaran virus corona baru (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah. Selain itu juga dibarengi dengan munculnya varian baru.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah dengan tetap terjaga keselamatan jiwanya.
Gus Yaqut berharap seluruh umat bergama dapat menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).
Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.
Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rencana DMI Bangun 10 Masjid di Gaza, Menag: Pahalanya Bukan di Dunia Saja Tapi Juga di Akherat
- Bersejarah Bagi Indonesia dan Pertama di Dunia, Menag Mewisuda Kader Ulama
- Di Forum 43 Negara, Menag Dorong Tatanan Baru Pengelolaan Zakat dan Wakaf