Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?

Gedung KPK/RMOL
Gedung KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Rencananya mereka akan langsung dilakukan penahanan.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2).

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024

Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dsn Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.

Proses penyidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Perhitungan awal, korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan ini, sejak Oktober-Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun yang terletak di Bogor sebanyak 2 bidang, di Jakarta sebanyak 7 bidang, dan di Jawa Timur sebanyak 14 bidang.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, serta Ira Puspadewi (IP), Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news