Sembilan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo, dua di antaranya adalah konglomerat terkaya di Indonesia. Sementara delapan lainnya adalah pengusaha besar, ulama kondang, serta politikus senior. Lalu berapa gaji mereka?Pemberian gaji kepada seluruh anggota Wantimpres tertuang pada Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 15/2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
- Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas, KPU Gandeng KPK
- Puluhan Ribuan Buruh SKT Titip Pesan ke Ketua Projo Jatim: Matur Nuwun Jokowi
- Airlangga-Ridwan Kamil Patut Didorong Maju Pilpres 2024
Maka gaji yang bakal diterima anggota Wantimpres adalah sebesar Rp 17,5 juta setiap bulannya. Perinciannya adalah gaji Rp 6 juta, tunjangan kehormatan Rp 3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta, tunjangan perumahan Rp 5 juta.
Untuk Ketua Wantimpres mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 1 juta.
Wiranto yang terpilih sebagai Ketua Wantimpres akan menerima penghasilan Rp 18,5 juta setiap bulannya.
Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain, seperti yang diatur pada Pasal 4 Ayat 2, yaitu biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," demikian bunyi Pasal 5.
Berdasarkan Pasal 6, pajak penghasilan (PPh) atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh pemerintah.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Antisipasi Kecelakaan, DPRD Jatim Minta Pemprov Tambah Pengamanan Di Ruas Jalur Batu-Mojokerto
- Soal Pelaporan Pegawai KPK, Alexander Marwata Sampaikan Semua Keputusan Diambil Secara Kolektif Kolegial
- Ketua MK: Jauhkan Bangsa Indonesia dari Saling Curiga dan Fitnah