Tim hukum DPP PDIP menyebut sejumlah saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksa untuk memberikan keterangan agar menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus Harun Masiku.
- KPK Keliru Terapkan Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP Dalam Dakwaan Hasto
- Hasto Bongkar Borok Jokowi, Merevisi UU KPK Demi Amankan Gibran dan Bobby
- Hingga KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku Meski Hasto Sudah Ditahan
Hal ini diungkapkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Sistem Nasional, Ronny Talapessy, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus, dipaksa, untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya, untuk mengaitkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," ungkap Ronny dikutip dari RMOL.
Ronny menuturkan, saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut sebetulnya sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan.
Namun, Ronny enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan intimidasi saksi oleh penyidik KPK tersebut.
Sebab, kata dia, hal itu akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah bukti-bukti terkumpul.
"Ini nanti kita akan sampaikan berikutnya," kata Ronny.
Ronny menegaskan, PDIP akan mengambil langkah hukum jika benar intimidasi itu terjadi. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Ini negara hukum bukan negara kekuasaan, tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum," tegas Ronny.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Keliru Terapkan Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP Dalam Dakwaan Hasto
- KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK, Ini Sebabnya
- Hasto Bongkar Borok Jokowi, Merevisi UU KPK Demi Amankan Gibran dan Bobby