Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror seharusnya bisa turun menyikapi terjadinya aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua beberapa waktu lalu.
- Survei Citra Network: Elektabilitas Airlangga Mengungguli Prabowo
- Gerindra Optimistis MK Tolak Gugatan Batas Maksimum Usia Capres 70 Tahun
- Bamsoet: Pesan Bung Karno Jangan Mau jadi Bangsa Kuli
Densus 88 Antiteror yang gencar menangkap terduga teroris seharusnya bisa menangani teroris nyata di Papua, yakni KKB yang sudah dilabeli pemerintah sebagai kelompok terorisme.
"Jika KKB dilabeli teroris, pemerintah melalui polisi bisa mengirim Densus 88 Antiteror ke Papua," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu pagi (20/11).
Namun demikian, Ujang menyatakan bahwa labelisasi teroris terhadap KKB itu harus clear dan dilandasi aturan yang jelas. Sehingga, Densus 88 Antiteror bisa bergerak ke Papua untuk memberantas teroris.
"KKB itu labelnya apa dulu. Harus jelas dulu aturannya. Jika sudah jelas, baru bisa bergerak," tuturnya.
"Kalau aturannya jelas, bergerak saja, tuntas kan persoalan pemberontakan dengan cara-cara yang tak bertentangan dengan aturan," demikian Ujang Komarudin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Turis WNI Tak Bawa Rp6,5 Juta ke Thailand Ditolak, Sandiaga: Sudahlah di Indonesia Saja
- Dukungan 'Ganjar Pranowo Presiden 2024' Terus Meluas, Kali Ini dari Mojokerto
- Usai Libur Lebaran, Firli Bahuri Tegaskan Tugas Pemberantasan Korupsi Tidak Pernah Berhenti