Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengaku tidak tahu terkait adanya pemasangan stiker Capres-Cawapres di angkutan umum sebagaimana temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
- Karangan Bunga Penuhi Rumah Rajawali Ngepret, dari Presiden sampai Capres
- Pemerintah Diminta Proaktif Telusuri Kasus Gagal Ginjal Akut
- Ade Armando Sebut Penolakan Israel Klenik Wangsit Bung Karno, Aktivis 98 Akan Kirimi Buku Sejarah
Meski begitu, Otman menegaskan akan memberikan imbauan kepada seluruh konstituen dan pendukung Jokowi-Ma’ruf untuk melepas stiker tersebut sebagaiman yang diperintahkan Bawaslu Jatim.
"Tapi, nanti kami akan himbau untuk tidak melakukan itu,†tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Otman menyadari, pemasangan stiker Capres-Cawapres di angkutan umum itu memang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU. Hanya saja, jika stiker itu dipasang pada mobil pribadi, maka hal tersebut tidak melanggar aturan.
"Memang tidak boleh, angkutan umum itu kan sudah diatur di undang-undang pemilu maupun PKPU. Kalau mobil pribadi boleh,†pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur menyoroti adanya pemasangan sticker bergambar calon presiden di angkutan umum yang diduga dilakukan oleh simpatisan masing-masing paslon.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi meminta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar menegur para pendukungnya itu lalu segera melakukan pelepasan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bantah Kampanye Terselubung, Nasdem: Anies Belum Resmi Jadi Capres
- Kembali Gelar Roadshow Bus 2023 di CFD Jakarta, KPK Ajak Masyarakat Tolak Money Politic
- PKB Jember Minta Polisi Antisipasi Kegaduhan Politik Jelang Muktamar Bali