Oknum Pegawai Bank Syariah Bujuk Korbannya Investasi Bodong Lelang Emas

Polres Tulungagung merilis kasus penipuan investasi bodong lelang emas/Ist
Polres Tulungagung merilis kasus penipuan investasi bodong lelang emas/Ist

Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) ditangkap usai melakukan penipuan  bermodus investasi bodong lelang emas jaminan bank. Akibat  perbuatannya para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.


Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi tersangka oknum pegawai bank syariah bernisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar. DR tercatat sebagai pegawai BSI cabang Blitar.

AKBP Teuku mengatakan sejauh ini korban yang melapor baru satu orang.

"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Tapi kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," kata Teuku dalam pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7).

Polisi menangkap DR usai mendapat aduan dari korban berinisial DCF (22). Modusnya korban dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.

Diketahui antara korban dan tersangka sudah saling kenal. Pasalnya, korban sendiri adalah nasabah di tempat kerja tersangka.

Setelah berhasil merayu, korban lantas mentransfer uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku. Tidak hanya sekali, korban kembali transfer sebesar Rp97 juta. Totalnya mencapai Rp350 juta.

"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujar Teuku.

Namun setelah ditunggu, rupanya janji keuntungan 15-20 persen tidak  pernah diterima korban. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.

Polisi kemudian DR beserta sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF ke rekening BCA atas nama DR. Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF. Berikut tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news