Pansus Satu Dorong Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Madiun Menjadi Perda Definitif

Rapat Paripurna dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha/RMOLJatim
Rapat Paripurna dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha/RMOLJatim

Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Madiun merekomendasikan Reperda pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk dijadikan Perda yang definitif. 


Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Pansus I, Edi Suyitno dalam rapat paripurna dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di ruang sidang utama DPRD, Kamis (16/5). 

"Setelah melalui pembahasan yang cukup komprehensif, kami Pansus I menyatakan menyetujui Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif," kata Edi Suyitno dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Sementara itu, Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, menjelaskan Raperda tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah sampai dengan dilakukannya fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

"Raperda ini merupakan salah satu bentuk respon dari pemda dalam meningkatkan iklim investasi," terang Pj Bupati Tontro Pahlawanto. 

Selain itu Pj Bupati berharap, dengan nanti disahkannya Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha, menjadi Perda yang definitif bisa menjadikan Kabupaten Madiun sebagai pilihan para pengusaha untuk berinvestasi. Dengan begitu memberi dampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

“Harapan kita, Peraturan Daerah yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat secara signifikan meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Madiun, yang memberi dampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pj Bupati Madiun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news