Advent Dio Randy, penasehat hukum Zikria Dzatil mengaku siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan klienya terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
- Puluhan Bandit Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
- Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Ferdy Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal
- Polisi Tangkap Tiga Pemasok 98 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
"Selain suaminya (Zikria Dzatil), Saya juga akan menjadi penjamin di permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/2).
Namun, masih kata Dio sapaan advokat dari LBH Legundi ini, surat pernyataan dirinya sebagai penjamin tersebut baru akan diserahkan besok.
"Kalau surat jaminan dari suaminya sudah diserahkan kemarin, barengan dengan surat permohonan penangguhan penahanannya," tandasnya.
Saat ditanya alasannya mengapa sanggup menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, Dio mengaku hanya faktor manusiawi.
"Salah satunya nggak tega lihat anaknya mas, sebagai manusia saya tidak ingin anak terpisahkan dari ibunya. Apalagi dalam kasus ini Bu Risma juga sudah memaafkan," pungkasnya.
Diketahui, Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan usai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima permintaan maaf yang diajukan Zikria Dzatil dan suaminya, Ndaru Asmara Jaya.
Kasus ini bermula saat akun Facebook atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Di foto tersebut, akun Zikria menulis status yang dianggap menghina Risma pada (16/1).
Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada (21/1) oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.
Lalu, pada (1/2) Polisi menangkap Zikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan melakukan penahanan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Bebas
- Tersangka Ngemplang Pajak, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
- KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan GM Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap Izin HGU Sawit