Penertiban Kabel Optik dan Wifi di Madiun Berlanjut Hingga Terbit Perda

Kegiatan penertiban kabel optik dan Wifi di kabupaten Madiun oleh Dishub setempat/RMOLJatim
Kegiatan penertiban kabel optik dan Wifi di kabupaten Madiun oleh Dishub setempat/RMOLJatim

Penertiban kabel fiber optik dan Wifi akan terus berlanjut dilakukan dinas Perhubungan kabupaten Madiun sambil menunggu peraturan daerah (Perda) yang masih dalam proses pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD.


Sekretaris komisi D DPRD Budi Wahono menambahkan penertiban akan dilakukan menyeluruh di wilayah kabupaten Madiun

"Dishub sudah kami minta menertibkan di seluruh wilayah kabupaten Madiun," kata Budi Wahono kepada RMOLJATIM, Sabtu 15 Februari 2025.

Anggota Dewan fraksi PDIP ini mengatakan, secara prinsip tidak melarang hak masyarakat mendapatkan pelayanan komunikasi lewat jalur Wifi. Tapi dalam pemasangan kabel atau instalasi dan prasarananya tidak asal pasang di fasilitas umum. 

"Secara prinsip tidak melarang hak masyarakat mendapatkan saluran Wifi cuman tolong dong pemasangan instalasi prasarananya, kabel dan lain sebagainya, ya jangan asal pasang di faailitas umum," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu Dishub Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan, yakni Sukorejo -Tulung-Sumberbendo. Disinyalir kabel-kabel tersebut tidak memiliki izin dan memanfaatkan tiang alat penerangan jalan (APJ) KPBU.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news