Panik dan bingung ketika Varian Very Khrisdiyanto Rhamdani (25) pelaku pembuang bayi diberitahu kekasihnya Ezlyn Elyza Nur Octavia (19) melahirkan bayi hasil hubungan terlarang berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi rumahnya tanpa pertolongan siapapun.
- Periksa Belasan Saksi Bom Bunuh Bunuh Diri, Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang
- Polda Jatim Janji Tindaklanjuti Pengaduan Kopenima Terkait Penyalahgunaan Hijab oleh SDS dan JH
- Gegara Ditagih Hutang Rp. 50 Ribu, Pemuda Desa Bunuh Temannya Sendiri saat Tidur
"Saya sempat panik waktu itu," kata Varian Very Khrisdiyanto saat konferensi pers di gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun, Senin (13/1).
Very mengisahkan awal berpacaran dengan kekasihnya dari tahun 2023. Dan sudah berani melakukan hubungan suami istri di bulan Desember 2023 hingga Juli 2024 sebanyak 4 kali.
Pada September 2024 kekasihnya sudah tidak menstruasi hingga dia sadar bahwa kekasihnya tersebut hamil. Karena tidak siap menjadi orang tua mereka berdua pun berinisiatif untuk menggugurkannya.
Salah satunya membeli obat obat penggugur janin semacam serbuk jamu tradisional yang dibeli seharga Rp 450 ribu di Jogjakarta dan diminum Ezlyn saat berada di Telaga Sarangan.
"Itu juga belum berhasil, akhirnya Selasa (7/1) kami mendatangi tempat pijat aborsi dan pacar saya mengeluh kesakitan," terang Varian.
Usai dipijat, pada Rabu (8/1) sekitar pukul 00.45 WIB Ezlyn mengalami kontraksi perut, dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan orang lain di dalam kamar mandi.
Tak berpikir panjang, mereka sepakat untuk membuang bayi tak berdosa itu dengan membungkusnya menggunakan seragam olahraga SMP milik Ezlyn dan dimasukkan kedalam tas ransel milik Varian.
"Kami bingung sehingga membawa bayi tersebut keliling desa, dan pada saat di dalam tas ransel terdengar suara bayi menangis dan terasa dipunggungnya gerak-gerak," jelasnya.
Sesampai di jembatan Tiron, kedua pasangan kekasih itu menuju ke arah bawa sungai. Lalu tas dilepas sambil membuka resleting kemudian tas tersebut diangkat hingga bayi tak berdosa itu pun jatuh.
Keterangan pelaku bayi baru lahir tidak langsung jatuh ke sungai melainkan terbentur di plesengan sungai. Baru jatuh ke sungai. Tanpa penyesalan mereka berdua pergi dan mencari warung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah