Kendati 19 KPU kabupaten/kota di Jatim telah menetapkan besaran syarat minimal dukungan bagi calon independen (perseorangan) yang ingin maju di Pilkada serentak tahun 2020. Namun para calon perseorangan di berbagai daerah di Jatim, pergerakannya nyaris tak terdengar.
- Tiga Tafsir Munculnya Isu Duet Prabowo-Ganjar
- 'Memaksa' Sahkan UU Cipta Kerja, Satyo Purwanto: Pelaku Anarki Sesungguhnya Adalah Pemerintah Jokowi
- Ratusan Kiai Deklarasi Laskar Amin, Galang Dukungan Untuk Anies-Muhaimin Di Pedesaan Dan Pesantren
Selain prosentase syarat minimal dukungannya bertambah besar kisaran 10 persen hingga 6,5 persen, juga banyak calo pengepul KTP bergentayangan yang mematok harga tinggi sehingga bakal calon akan berpikir ulang,†ujar Surokim Abdussalam saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2019).
Dekan FISIB UTM ini mengakui keberadaan calo-calo atau makelar KTP dapat merusak pencalonan jalur independen. Dicontohkan, kalau 1 KTP saja dihargai Rp.100 ribu maka jika dikalikan 11.355 untuk syarat minimal dukungan di Kota Blitar bisa mencapai Rp.1,1 miliar.
Saya berharap para calon yang berjuang lewat jalur independen tidak boleh grogi dan tergoda untuk lewat jalan pintas seperti itu. Justru cara itu akan mengurangi semangat dan keteguhan berjuang. Harusnya diabaikan saja dan tetap berjuang lewat jalan normal sekalian untuk menguatkan dukungan,†terang Surokim.
Makelar makelar KTP itu, kata Surokim Abdussalam adalah tantangan para bakal calon yang maju lewat jalur independen. Jika calon independen tergiur dan kemudian membeli dukungan itu maka tidak ada bedanya dengan yang selama ini diduga masyarakat ada di parpol.
Jadi itu ujian pertama bagi para bakal calon jalur independen. Kalau tertarik dan kemudian memanfaatkan itu maka menurut saya batal dan tidak lurus niat untuk menjadi penyeimbang dan penantang yang berbobot,†terangnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Silaturahim AHY ke Airlangga, Kader Golkar Jombang: Kami Tawadlu Keputusan Partai
- Survei LPPM: 79,2 Persen Publik Menilai Arah Negara Sesuai Konstitusi
- Partai Garuda Sidoarjo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Sidoarjo untuk Pemilu 2024