Keberadaan kantor perwakilan wilayah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di setiap provinsi merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Artinya, menjadi kewajiban bagi Kemenhan untuk membuka kantor tersebut di setiap provinsi.
- Konstituen Minta Dewan Pers Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan
- PDIP Jatim Pastikan Poster Deklarasi Puan-Moeldoko Hoaks
- Larangan Ekspor Migor Dicabut, Tidak Ada Salahnya Bentuk Satgas Migor
“Jadi memang nanti ke depannya hampir di semua provinsi harus ada kantor perwakilan pertahanan, karena ini amanat UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara,” ujar pengamat militer, Profesor Muradi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).
Pembentukan kantor wilayah tersebut, sambung Muradi, bergantung pada kemampuan negara dan Kemenhan dalam mengelola keuangan dan daerah yang bersangkutan.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa kantor perwakilan Kemenhan di daerah bukan bertujuan sebagai pengelola pasukan. Tapi lebih kepada urusan administratif sistem pertahanan dan tata kelola sumber daya manusia.
“Itu bukan fungsi kombatan, fungsinya non kombatan. Administrasi pertahanan, tata kelola SDM, dan koordinasi. Di luar itu saya kira enggak,” tandasnya.
Kantor perwakilan wilayah Kemenhan di setiap provinsi gencar dibangun era Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurut Ryamizard ketika itu, kantor perwakilan itu berfungsi membantu pertahanan sipil di wilayah.
Kantor ini akan mengoptimalkan saluran komunikasi mengenai pertahanan wilayah dari pusat ke daerah atau pun sebaliknya. Termasuk menjadi sarana informasi bagi kepala daerah.
Pembentukannya didasarkan pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi acuan bagi Kemenhan di dalam menyelenggarakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Pada Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan penyelenggaraan pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini. Pemerintah diartikan sebagai pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
UU Pertahanan Negara juga menjelaskan bahwa Menhan memiliki tugas mengelola seluruh Sumber Daya Nasional (SDN) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pengelolaan SDN, maka kantor pertahanan di daerah diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya nasional (SDN) meliputi manusia, alam dan buatan, sarana prasarana, untuk kepentingan pertahanan negara.
Kini beredar kabar bahwa kantor wilayah Kemenhan di beberapa daerah ditutup.
Hanya saja, tidak seperti biasanya Jurubicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menolak telepon saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mulsunadi Gunawan, Salah Satu Penyuap Kabasarnas RI Serahkan Diri ke KPK
- Anwar Sadad Ganti Bendera Merah Putih Yang Usang di Kapal Nelayan
- Ada Solusi Pengganti Kenaikan PPN 12 Persen