Kejari Surabaya mengalihkan layanan bagi pelanggar lalu lintas yang akan mengambil bukti tilang melalui delivery atau Kantor Pos. Hal tersebut hanya berlaku bagi pelanggar non tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
- Tuntut Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih, Warga Desa Roomo Datangi PN Gresik
- Pemkot Surabaya Terima Bantuan 1000 Paket Sembako Ramadhan dari Yayasan Bhakti Persatuan
- Plt Bupati Probolinggo Takjub Dengan Keindahan Pantai Pesona
Sedangkan pelanggar E-TLE hanya bisa mengambil bukti tilang di Kantor Pos dan tidak bisa menggunakan layanan delivery tilang.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Insandi Siregar menjelaskan peraturan tersebut diberlakukan sejak adanya wabah virus Covid-19.
“Pelanggar tilang yang berdomisili di Surabaya kami sarankan agar menggunakan layanan kantor pos di wilayah kota Pahlawan atau delivery tilang dengan cara whatsapp ke nomor 085380805858,” kata Farriman saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim Jum'at (20/3)
Banyak dari pelanggar yang masih belum tahu mengenai imbauan tersebut. Oleh karena itu, pihak kejari menginformasikan pesan tersebut melalui akun sosial media instagram dan banner di Kejari Surabaya.
Terpantau sejak hari Senin (16/3) lalu hingga saat ini masih ada 3000 orang pelanggar yang datang antre di halaman kejari. Oleh sebab itu, untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, pihaknya mengecek satu persatu suhu tubuh pengunjung yang akan masuk ke dalam gedung tilang.
“Selain itu, pelanggar yang datang dan masuk ke gedung juga diberi fasilitas handsanitizer. Itu berlaku bagi pelanggar yang menggunakan layanan konvensional,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pastikan Pengamanan Perayaan Natal Siap Siaga, Pj Gubernur Jatim Bersama Kapolda Dan Pangkoarmada II Tinjau 2 Gereja di Surabaya
- Gubernur Khofifah Ajak Kepala Daerah Sinergi untuk Menurunkan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting di Jatim
- Kadin Jatim Dirikan Rumah Vokasi di Gresik, Ini Harapan Gubernur Khofifah