Polres Gresik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27) pasangan yang terjerat kasus perzinaan dan pornografi.
- KPK Ngaku Tak Bisa Lacak Posisi Kaesang, Ini Alasannya
- KPK Cegah 4 Tersangka Suap Banprov Tulungagung ke Luar Negeri
- Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir
Menurut Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, kasus itu bermula dari laporan seorang warga Kebomas berinisial POD yang merupakan istri sah dari tersangka IBP.
"Laporan dugaan tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP), dibuat pelapor pada tanggal 26 Januari 2025 lalu. Setelah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/2).
Penyidik kemudian lanjut Wakapolres, lalu menerbitkan LP model A terhadap IBP dan VDR kedua tersangka. Karena diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi, saat berhubungan badan di Hotel KHAS Gresik.
"IBP warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Sedangkan VDR warga asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," tuturnya.
Danu menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 hingga menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025 dengan cara melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Ironisya saat perbuatan terlarang itu mereka lakukan, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam dengan dalih untuk kepentingan pribadi.
"Barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, yang telah diamankan penyidik Polres Gresik. Dintaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman pornografi yang mereka buat. Serta, pakaian hingga tas yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya itu, IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," tukasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa tersangka IBP juga terjerat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Khusus untuk tersangka (IBP), telah memenuhi tiga unsur tindak pidana. Yakni, KDRT, perzinahan, dan pornografi,” katanya.
"Hubungan gelap antara IBP dan VDR, ini yang menjadi salah satu faktor utama dalam tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh tersangka IBP kepada POD," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kedua tersangka, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah. Bahkan, terungkap jika VDR merupakan ibu dari dua anak dan masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain.
Selain itu, kasus asusila ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Gresik khususnya, karena videonya viral di jagat media sosial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terduga Pelaku KDRT di Gresik Ditangkap Polisi saat Asyik bersama Selingkuhan
- Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Miliarder Sekapuk Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa
- Pernah Pimpin Desanya Jadi Desa Miliarder, Aparat Polres Gresik Tangkap Mantan Kades Sekapuk