Polres Madiun Gulung 2 Komplotan Spesialis Pencuri Motor

Konferensi pers penangkapan komplotan pencuri motor Polres Madiun/ist
Konferensi pers penangkapan komplotan pencuri motor Polres Madiun/ist

Dua kelompok komplotan pencuri motor digulung tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun. Komplotan ini puluhan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Karisidenan Madiun. 


Kelompok komplotan pertama dengan pelaku Doni Aris Saputro (48) warga Kelurahan/ Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun mengaku sudah puluhan kali melakukan pencurian.

Doni melakukan aksinya tandem dengan Wari (40) seorang residivis warga Kabupaten Sampang Madura yang kini telah diamankan Polres Madiun Kota.

Satu lagi pelaku yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tuki (55) warga Madura yang menjadi penadah. 

"Mulai bulan november sampai januari mereka ini beraksi. Peran dari DONI ARIS SAPUTRO adalah selaku yang mencari target pencurian sekaligus joki, dan yang mengawasi pada saat melakukan pencurian," ujar Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (28/1). 

Kelompok komplotan kedua polisi membekuk pelaku Jekfar Shodik (23) warga Desa Peterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Pelaku berhasil dibekuk usai mencuri sebuah kendaraan disebuah kos kosan di wilayah kecamatan Madiun pada 22 Desember 2024. 

"Pelaku Jekfar ini spesialis pencuri yang merusak kunci motor menggunakan besi," kata AKBP M Zainur Rofik.

Modus operandi yang dilakukan Jekfar yakni mengincar kos kosan yang sepi, kemudian memgamati sejumlah kendaraan yang menurutnya mudah dibobol. 

"Saya baru pertama ini di madiun, butuh waktu 2 menit untuk membobol kunci motor dengan besi yang saya bawa," pengakuan Jekfar di hadapan wartawan. 

Polisi saat ini mengamankan 2 unit sepeda motor dan besi yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci motor.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news