Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang selama Pemilu 2024 mencapai lebih dari Rp80 triliun.
- KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80,1 Triliun pada Pemilu 2024
- Soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi, KPK Tunggu Laporan PPATK
- Soal Temuan Aliran Dana Asing pada 21 Bendum Parpol, Ini Respon Hasto PDIP
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka itu tercatat melalui hasil analisis terhadap 108 produk intelijen keuangan selama Januari 2023 hingga Mei 2024, dengan transaksi yang berasal dari peserta pemilu, seperti Parpol, Caleg, hingga para pejabat aktif.
"108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent, pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kantor Brita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah disampaikan PPATK kepada pihak eksternal, dengan rincian 35 hasil analisis diserahkan ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian.
Selanjutnya, satu informasi disampaikan ke OJK, tiga informasi disampaikan ke BIN, satu informasi ke Bais TNI, satu informasi diserahkan kepada KPU, serta 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.
Dalam laporan tersebut, Ivan mengatakan PPATK setidaknya telah melakukan 51 audit khusus dan bersama terkait pemilu sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 ini.
Dengan temuan perputaran dalam jumlah besar itu, PPATK kata Ivan mendorong beberapa rekomendasi, seperti evaluasi terhadap ketentuan dana kampanye pemilu, dan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya menerapkan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini baru hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang