Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun menyampaikan aspirasi tentang tunjangan purna tugas, gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa serta peraturan rekrutmen kepala dusun ke Komisi A DPRD setempat.
- Cabup Petahana, Hendy Siswanto Dicurhati Urusan Jalan Hingga UMKM
- Tak Ditemukan Bukti Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Hentikan Penyelidikan Launching Becak Listrik
- Boyke Resmi Gabung Partai NasDem
Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Ajar Putra Dewantoro mengaku lega aspirasinya telah diterima oleh wakil rakyat.
“Aspirasi kami sudah tersampaikan, akan terbentuk tim antaran PPDI dengan legislatif dan eksekutif untuk melakukan pembahasan agar tidak terjadi miskomunikasi,” kata Ajar pertemuan, Senin (6/1).
Dia berharap dikemudian hari, jalinan komunikasi bisa berjalan baik antara pemerintah desa, pemerintahan daerah dan DPRD setempat. Sebab menurutnya selama ini pemerintah desa cenderung kurang diajak komunikasi ketika terbit regulasi baru.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Madiun Purwadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan PPDI. Menurutnya, kedatangan PPDI ini merupakan salah satu pintu masuk mengurai masalah tentang desa.
“Kehadiran PPDI membuka permasalahan yang dialami perangkat desa, harapan kita dari komisi A regulasi apapun yang berkaitan dengan desa maupun perangkatnya, kita diberitahu dulu untuk mengakomodir pembuatan Perda,” ucap Purwadi.
Dia menambahkan, terkait aspirasi mengenai gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa. Akan disesuaikan dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Berikut pembentukan produk hukum dibawahnya, seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup), masih menunggu peraturan yang lebih tinggi.
“Aturan diatasnya akan tetap menjadi cantolan, dengan tetap mendasar kemampuan keuangan desa ataupun keuangan daerah,” ujar Politikus NasDem ini.
Soal regulasi rekrutmen perangkat desa khususnya kepala dusun (kasun) lanjutnya, menjadi perhatian Komisi A. Dia berharap ada undang-undang yang mengatur pelaksanaan rekrutmen kasun secara khusus untuk diturunkan menjadi Perda.
Menurutnya sebagai pengampu kebijakan terkecil di tingkat dusun, kasun harus paham betul mengenai kewilayahan, tipologi masyarakat serta mengerti adat istiadat dusun yang akan dipimpinnya.
“Sehingga tidak serta merta siapapun boleh, tapi ada pasal khusus yang mengatur poin tertentu dengan syarat yang lebih ketat dan berbeda dengan perangkat desa lain,” jelasnya.
“Permasalahan yang ada ke depan kita tuntaskan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Maidi Bantah Diundang RDP Bersama Camat dan Lurah, Ini Tanggapan DPRD Madiun
- Bulog Lambat Serap Gabah, Petani di Madiun Wadul Komisi B DPRD
- Anggota DPRD Madiun Budidaya Melon Premium Sistem Green House, Omzetnya Menggiurkan