Polemik mengenai hak veto yang dimiliki menteri koordinator (Menko) di kabinet terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu lalu (23/10).
- Sandiaga Uno Potensial Didukung Milenial, Suara PPP Bisa Terkerek Signifikan
- Antisipasi Penyebaran Radikalisme di Jabar, Ridwan Kamil Gandeng BNPT
- Kasus Vaksinasi Crazy Rich Helena Lim, Kok Bisa Kecolongan?
Pasalnya, lanjut Masinton, dalam UUD 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan, bukan Menko.
Sekarang pertanyaan besar muncul, apakah Menko masih bisa menggunakan veto, saat tiga menteri itu berfungsi sebagai pelaksana tugas kepala negara?
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menjelaskan bahwa hak veto yang diberikan pada Menko tidak akan berlaku apabila menteri tengah bertugas dengan perintah UUD.
"Ketika tiga menteri ini kemudian menjalankan fungsi dan tugas Presiden dan Wapres itu kan perintah UUD. Kalau perintah UUD ya tidak bisa diveto oleh Menko dong," ujar Arsul di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
Arsul menegaskan juga bahwa veto yang dimaksud dalam kabinet tidak bersifat mutlak. Tetapi, tetap mengacu pada UUD 45 sebagai landasan konstitusi.
"Jadi bukan berarti veto itu seperti yang ada di Dewan Keamanan PBB, di menteri maunya begini, dibilang enggak boleh. Ya enggak begitu," tukas politisi PPP ini, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Pertahanan dijabat Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekjen PAN Ungkap Alasan Usung Erick Thohir Jadi Cawapres 2024
- Kewenangan Penyadapan di RUU Polri Mengancam Kebebasan Berekspresi
- Pernyataan Connie Bagian Propaganda untuk Mendegradasi Prabowo Tidak Menang Satu Putaran