Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Lima Fraksi DPRD Jember Usulkan Pansus

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim di Kantor DPRD Jember/RMOLJatim
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim di Kantor DPRD Jember/RMOLJatim

Pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah berdampak di Jember. Sebanyak 330 pegawai honorer atau non-ASN  Pemerintahan Kabupaten Jember sudah mulai dirumahkan.


"Kami mendapatkan informasi sebanyak 300 pegawai DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan 30 pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) sudah dirumahkan," ucap Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.

Bahkan sebanyak 2.204 lainnya sedang juga menunggu giliran dirumahkan, terhitung sejak rencana pengumuman pada 13 Februari 2025. 

Untuk menyikapi persoalan tersebut, sebanyak 5  fraksi di DPRD Jember, mengusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) Pegawai Non ASN Pemkab Jember.

Dijelaskan Ahmad Halim, usulan pansus tersebut mulai disampaikan sejak 3 Januari 2025. Hingga saat ini sudah ada lima fraksi yang mengusulkan pansus pegawai non ASN.

"Pertama yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Nasdem, Golkar, kemudian PKB, PKS dan terakhir tadi adalah Fraksi Gerindra," katanya.

Fokus utama dari Pansus tersebut, lanjut dia, bagaimana pansus bisa menyelesaikan carut-marut persoalan ASN dan non-ASN atau honorer yang ada di kabupaten Jember. Sebab, sejumlah OPD Pemkab sudah merumahkan atau  menonaktifkan tenaga honorernya. Seperti informasi yang ia terima ada 300 pegawai DLH dan 30 pegawai Dishub.

"Karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama tenaga honorer dan keluarganya. Kami harus bisa merealisasikan terbentuknya pansus, supaya bisa secepatnya bekerja menyelesaikan persoalan pegawai non ASN ini.

Memang kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Jember. Tapi juga terjadi di  semua kabupaten/kota di Indonesia," terang legislator Partai Gerindra ini.

Menurutnya paling tidak, kehadiran Pansus bisa memberikan masukan, menelaah, berdasarkan dari pengaduan beberapa pihak, baik forum PGRI, Dinas Pendidikan dan lainnya.

Sebelumnya, dalam hearing di ruang komisi A DPRD Jember, Selasa 4 Februari 2025 terungkap sebanyak 2.204 pegawai non ASN terancam dirumahkan, setelah pengumuman pada 13 Februari 2025 mendatang. Mereka tidak memenuhi syarat mendaftar PPPK baik tahap 1 dan tahap 2, karena masa kerjanya tidak sampai 2 tahun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news