Semenjak pandemik virus corona baru atau Covid-19 merebak di Indonesia, berbagai macam informasi bohong alias hoax bertebaran.
- Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Sidang Etik Ferdy Sambo 11 Jam Lebih Belum Rampung
- Kajari Tanjung Perak Tunjuk Beberapa Jaksa, Usut Pungli Penerimaan Tenaga Kerja Kontrak di Dispendukcapil Surabaya
- Sepasang Kekasih Buat Video Porno dan Promosi Judi Online
Sejauh ini, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun telah menangani 99 kasus hoax yang terkait wabah yang berasal dari Wuhan, China ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, sebagian besar perkara hoax ditangani oleh tiga Polda jajaran, yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Riau.
“Polda Metro Jaya menangani 13 kasus, Polda Jatim menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, dan 65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” urai Asep dalam konferensi pers via streaming di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Ia menjelaskan, sebagian besar motif pelaku hoax adalah iseng, bercanda, hingga merasa tidak puas dengan pemerintah.
Terhadap para pelaku, Asep menjelaskan, dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45A UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 10 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KAI Daop 7 Madiun, Serahkan Bantuan CSR sebesar 131 Juta di 3 Kabupaten
- KPK Lantik 55 Jaksa Penuntut Umum
- Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan, Ini Alasan Polisi