Sejak Merebak Di Tanah Air, Polri Sudah Tangani 99 Kasus Hoax Corona

Semenjak pandemik virus corona baru atau Covid-19 merebak di Indonesia, berbagai macam informasi bohong alias hoax bertebaran.


Sejauh ini, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun telah menangani 99 kasus hoax yang terkait wabah yang berasal dari Wuhan, China ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, sebagian besar perkara hoax ditangani oleh tiga Polda jajaran, yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Riau.

“Polda Metro Jaya menangani 13 kasus, Polda Jatim menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, dan 65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” urai Asep dalam konferensi pers via streaming di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Ia menjelaskan, sebagian besar motif pelaku hoax adalah iseng, bercanda, hingga merasa tidak puas dengan pemerintah.

Terhadap para pelaku, Asep menjelaskan, dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45A UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 10 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news