Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan persidangan kode etik dan perilaku insan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.