Diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP, Usman Wibisono atau biasa disapa Wike ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/136/SP2HP 8/LP.429.22/III/RES.1.24/2023/Satreskrim.