Surat edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta dapat membuat BUMN bangkrut .
Menteri BUMN
Menteri BUMN Perbolehkan Direksi Menggaji Lima Staf Ahli Senilai Rp 50 Juta Per Bulan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah merekrut lima orang staf ahli.