Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).